Selasa, 27 November 2012

Pemberantasan Korupsi Harus Menyentuh Setiap Level

Jakarta: Jika dahulu korupsi berkembang di level eksekutif, setelah era reformasi korupsi di Indonesia makin meluas sejalan dengan distribusi kekuasaan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh setiap level. "Sejalan dengan distribusi kekuasan di era reformasi, korupsi tersebar di pusat dan daerah, di level ekskutif, legislatif, dan yudikatif," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain sambutannya saat menerima delegasi pimpinan Konferensi Internasional tentang Prinsip-prinsip bagi Lembaga Antikorupsi atau International Conference Principles for Anti Corruption Agencies (ACA) , di Istana Negara, Selasa (27/11) siang. Menyitir adagium ’power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely’ (kekuasaan cenderung sewenang-wenang, kekuasaan yang mutlak cenderung memiliki kesewenangan yang mutlak pula) dari Lord Acton, Presiden mengingatkan pemberantasan korupsi harus menyentuh setiap level. "Karena ini konskuensi dari distribusi kekuasaan: desentralisasi dan otonomi daerah," SBY menambahkan. Presiden SBY kemudian menyampaikan beberapa catatan penting sebagai kunci upaya pemberantasan korupsi. "Pertama, butuh kegigihan di semua level dan ini tanggung jawab pemimpin di setiap level," ujar Kepala Negara. Catatan kedua, kemandirian dan ketegasan lembaga pemberantasan korupsi harus kuat dan didukung semua pihak. "Delapan tahun saya memimpin negara ini, saya menghormati pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga-lembaga terkait," Presiden menegaskan. Ketiga, integritas, profesionalisme, dan efektivitas para penegeak hukum. KPK harus memiliki integritas dan mendapat dukungan dari masyarakat. Keempat, perlunya kontrol terbuka dari masyarakat yang berangkat dari bukti dan bukan fitnah. Upaya peningkatan kesejahreraan pegawai adalah bentuk imperatif kelima yang disampaikan Presiden SBY. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah godaan melakukan korupsi. Yang terakhir adalah diperlukan kerja sama internasional yang efektif dan tulus. "Tidak hanya menyatukan prinsip-prinsip untuk lembaga antikorupsi, namun kita juga harus meningkatkan kerja sama internasional,” ujar Presiden. Kerja sama internasional yang dimaksud, misalnya, tidak melindungi koruptor yang melarikan diri, pencucian uang, membantu ekstradisi, dan melawan foreign bribery atau penyuapan asing.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More